Untuk melakukan hal tersebut, kami rekomendasikan aplikasi bernama USB Image Tool karya Alexander Beug (www.alexpage.de). USB Image Tool dapat dijalankan tanpa perlu instalasi, namun ketika di-download masih berada dalam format terkompresi sehingga harus diekstrak terlebih dahulu. Berikut ini, contoh langkah pencadangan sistem yang kami coba pada peranti MP3/MP4 player buatan Cina.
Buka folder hasil ekstraksi, klik beruntun pada berkas executable USB Image Tool.
Jika ingin membuat pencadangan sistem dan data, pilih Device Mode, lalu klik pada ikon peranti USB yang dikenali. Klik tombol Backup. Arahkan ke direktori penyimpan berkas backup, lalu beri nama berkas tersebut, pilih format IMG, dan klik tombol Open. Tunggu sampai proses pencadangan selesai.
Jika di lain waktu peranti USB mengalami kerusakan logikal dan akan diperbaiki, hubungkan ke komputer dan jalankan USB Image Tool. Kali ini, pilih Volume Mode. Klik pada ikon peranti USB yang dikenali. Klik tombol Restore. Arahkan ke direktori penyimpan berkas backup, sorot berkas tersebut dan klik tombol Open. Tunggu sampai proses restorasi selesai.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita.
Sumber : www.tabloidpcplus.com (Vincent Bayu Tapa Brata)
Buka folder hasil ekstraksi, klik beruntun pada berkas executable USB Image Tool.
Jika ingin membuat pencadangan sistem dan data, pilih Device Mode, lalu klik pada ikon peranti USB yang dikenali. Klik tombol Backup. Arahkan ke direktori penyimpan berkas backup, lalu beri nama berkas tersebut, pilih format IMG, dan klik tombol Open. Tunggu sampai proses pencadangan selesai.
Jika di lain waktu peranti USB mengalami kerusakan logikal dan akan diperbaiki, hubungkan ke komputer dan jalankan USB Image Tool. Kali ini, pilih Volume Mode. Klik pada ikon peranti USB yang dikenali. Klik tombol Restore. Arahkan ke direktori penyimpan berkas backup, sorot berkas tersebut dan klik tombol Open. Tunggu sampai proses restorasi selesai.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita.
Sumber : www.tabloidpcplus.com (Vincent Bayu Tapa Brata)
No comments:
Post a Comment